Jumat 20 Jun 2025 14:07 WIB

KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka pada kasus ini.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat prosesi pelantikan di Monas, Kamis (20/2/2025).
Foto: Muhammad Noor Alfian Choir/Republika
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat prosesi pelantikan di Monas, Kamis (20/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) untuk diperiksa sebagai saksi. Khofifah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP, Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga

Selain Khofifah, Budi mengatakan, KPK turut memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) berinisial AM sebagai saksi kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM merupakan Sekretaris DPW PKB Jatim bernama Anik Maslachah.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement