Rabu 16 Apr 2025 07:40 WIB

Perpres Tunjangan Kinerja Dosen Terbit, Ini Jumlah Penerimanya

Perpres diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme kinerja dosen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi damai di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (3/2/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayar sejak tahun 2020.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi damai di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (3/2/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayar sejak tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Ini merupakan apresiasi terhadap kinerja dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.

“Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Mendiktisaintek Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga

Tunjangan kinerja bagi dosen di bawah naungan Kemendiktisaintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. Kelas jabatan bagi jabatan fungsional dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Diktisaintek," ujar Rini.

Ada tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN khususnya juga dosen. Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Serta, memacu setiap instansi pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi.

Rini mengingatkan bagi seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja, ada tanggung jawab besar yang melekat. "Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Rini.

Rini mengungkapkan, pemerintah menaruh harapan besar bagi dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ucap Rini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement