Senin 14 Apr 2025 01:33 WIB

Waka DPR Adies Kadir Sebut Revisi UU TNI Selaraskan Dinamika Zaman

Diamika global sedang memanas serta ketegangan geopolitik dan ancaman krisisi.

Prajurit TNI mengikuti parade alutsista saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Prajurit TNI mengikuti parade alutsista saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU oleh DPR RI pada sidang paripurna pada akhir Maret 2025, bertujuan untuk menyelaraskan ketahanan dengan berbagai dinamika zaman. Menurut dia, revisi UU TNI tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat.

"Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis," jelas Adies di Jakarta, Ahad (13/4/2025).

Baca Juga

Adies memandang, saat ini, dinamika global sedang memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi. Belum lagi, sambung dia, adanya perang dagang yang dicanangkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump, yang menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.

"Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman," ucap Adies.

Wakil ketua umum DPP Partai Golkar tersebut menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam revisi itu adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk, di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber, dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

"Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan," ujar Adies.

Tak hanya itu, Adies menerangkan, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit. Menurut Adies, hal itu didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

"Ketentuan ini mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasiTNI. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus," kata Adies.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement