Selasa 15 Apr 2025 15:07 WIB

Empat Hakim Tersangka Suap Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Ini Langkah KY

Kejagung menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KY menerjunkan tim khusus guna mengecek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial MAN sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara CPO. MAN yang saat itu masih menjabat sebagai wakil ketua PN Jakpus diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar.

Baca Juga

Kejagung lalu menetapkan tiga hakim, yaitu DJU, ASB, dan AM. Ketiga tersangka merupakan majelis hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka MAN.

"KY prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. Kami akan mengambil inisiatif dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Republika, Selasa (15/4/2025).

Mukti menjelaskan, tim KY bakal mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. "Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," ujar Mukti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement