REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KY menerjunkan tim khusus guna mengecek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial MAN sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara CPO. MAN yang saat itu masih menjabat sebagai wakil ketua PN Jakpus diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar.
Kejagung lalu menetapkan tiga hakim, yaitu DJU, ASB, dan AM. Ketiga tersangka merupakan majelis hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka MAN.
"KY prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. Kami akan mengambil inisiatif dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Republika, Selasa (15/4/2025).
Mukti menjelaskan, tim KY bakal mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. "Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," ujar Mukti.