REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus itu saat ini sudah menjerat empat orang hakim.
"Penyidik Kejaksaan Agung harus terus memperluas penyidikan dan transparansi ke publik," kata Azmi kepada Republika, Selasa (15/4/2025).
Perluasan penyidikan dinilai Azmi penting guna menelusuri apakah di antara majelis hakim masih ada yang bersih atau semuanya terlibat. "Sebab dalam praktiknya kadang-kadang ada hakim yang jujur dan bersih namun ditelikung, dibatasi dengan komposisi 2-1 atau 3-2, jadi yang dikondisikan oleh jaringan yang punya kehendak dalam upaya mafia kasus adalah hakim yang mayoritas," ujar Azmi.
Azmi mengamati hakim yang jujur kerap tersisihkan akibat mafia kasus. "Jika ada hakim yang jujur dan bersih terabaikan dengan sendirinya," ujar Azmi.
Dengan melihat karakteristik perbuatan dan keadaan kasus ini, Azmi mendorong hakim yang terbukti bersalah dihukum penjara seumur hidup. Ini merupakan hukuman paling berat bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Apalagi pengadil alias profesi hakim di posisi puncak sebagai ketua pengadilan, yang tidak semua hakim dapat menjabat di pengadilan kelas I A terutama wilayah Jakarta," ujar Azmi.
Azmi berpendapat, sanksi berat terhadap pengadil menjadi peringatan keras sekaligus rujukan terhadap penguatan integritas hakim dalam membuat putusan hakim ke depannya. Hal ini menurutnya bisa jadi alarm bagi aparat hukum yang melanggar kewajiban hukumnya.
"Sekaligus menjadi bukti nyata bagi siapapun hakim menyalahgunakan jabatannya yang melakukan korupsi," ujar Azmi.