Kamis 17 Apr 2025 19:48 WIB

Kejagung Periksa Istri Hakim Agam Syarif Terkait Kasus Suap CPO

Penyidik juga memeriksa pegawai dan sopir pengadilan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Agam Syarif adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus suap ini. “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IS selaku istri tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga

Selain istri Agam Syarif, lanjut Harli, penyidik juga memeriksa BM selaku pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan EI selaku sopir wakil kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini. "Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, AR (Ariyanto) selaku advokat, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku hakim ketua, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim anggota, AM (Ali Muhtarom) selaku hakim anggota, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa hakim Agam Syarif menerima uang suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Adapun Arif menerima uang suap senilai Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selain Agam, hakim ketua Djuyamto (DJU) dan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) juga menerima suap dari tersangka Arif.

Ketiganya yang bertindak sebagai majelis hakim itu diduga menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas (ontslag) terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement