Sabtu 12 Apr 2025 14:13 WIB

Ternyata KPK Sudah Sita Motor dari Rumah Ridwan Kamil, Kapan Diperiksa?

Rumah Ridwan Kamil digeledah menyangkut kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Tangkapan layar Instagram Ridwan Kamil.
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Instagram Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyita sepeda motor dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pada bulan lalu. Penggeledahan tersebut menyangkut kasus dugaan korupsi Bank BJB.

"Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga

Asep tak merinci jenis sepeda motor milik Ridwan Kamil yang disita KPK. Namun selama ini Ridwan Kamil memang dikenal kerap motoran atau touring. "Kalau nggak salah itu, saya nggak hafal lah pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu," ujar Asep.

Walau demikian, KPK belum menentukan kapan pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus Bank BJB. KPK berkelit bakal memanggil saksi lain lebih dulu. Hanya saja KPK tak menjelaskan siapa saja saksi yang akan dipanggil itu.

"Karena ini, ada bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar Asep.

Asep ingin mengonfirmasi barang yang disita dari rumah RK lewat keterangan saksi-saksi itu. Sehingga menurut Asep, pemanggilan saksi itu lebih penting ketimbang mendahulukan Ridwan Kamil.

"Pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini, untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu," ujar Asep.

Diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi; Divisi Corsec BJB Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK tercatat telah menggeledah beberapa lokasi menyangkut kasus itu. Di antaranya rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB dimana di sana KPK menyita dokumen. Diperkirakan kerugian negara dalam perkara ini di angka Rp 222 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement