Jumat 11 Apr 2025 15:53 WIB

Kuasa Hukum: Demo Minta Hasto Divonis Dibayar Rp 40 Ribu per Orang

Kuasa hukum Hasto yakin kasus yang menjerat kliennya sarat dengan muatan politis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy masih meyakini kasus yang menjerat kliennya sarat muatan politis. Ronny menganggap kliennya diserang karena posisinya di PDIP.

Hal itu dikatakan Ronny setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim hukum Hasto. Dengan demikian, hakim memutuskan melanjutkan proses persidangan.

Baca Juga

Ronny menyinggung adanya indikasi kuat politisasi kasus ini. Salah satunya melalui aksi unjuk rasa di depan PN Jakpus saat sidang Hasto digelar.

"Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp 40 ribu hingga Rp 45 ribu per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Ronny menuding demo bayaran itu seolah membuktikan arahan menjatuhkan Hasto. "Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik," ujar Hasto.

Ronny menjelaskan kasus ini merupakan pengulangan dari perkara yang telah inkrah pada 2020. Saat itu, tuduhan terkait uang dari Harun Masiku pun sudah diperiksa di persidangan sebelumnya. "Ini jelas upaya daur ulang perkara tanpa dasar hukum baru," ujar Ronny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement