REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan diskon pajak tontonan untuk Persija Jakarta. Tak tanggung-tanggung, diskon pajak tontonan yang diberikan untuk Persija mencapai 60 persen.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku mendapatkan informasi dari pentolan Jakmania Ferry Indrasjarief terkait pajak tontonan untuk Persija. Menurut Ferry, Persija mendapatkan keringanan sebesar 50 persen untuk membayar pajak tontonan ketika menggelar pertandingan di Jakarta pada era Anies Baswedan menjadi Gubernur Jakarta. Alhasil, Persija hanya perlu membayar pajak tontonan sebesar 50 persen.
"Tadi ketika Bung Ferry memberikan sambutan mengatakan, pajak tontonan zaman Pak Anies 50 persen," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Tidak mau kalah, Pramono langsung berkoordinasi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno untuk memberikan diskon pajak yang lebih besar untuk Persija. Besaran diskon yang diberikan adalah sebesar 60 persen, lebih tinggi dari zaman Anies. Artinya, Persija hanya perlu membayar pajak tontonan sebesar 40 persen.
"Saya langsung sama Bang Doel, 'Bang, kita putusin sekarang pajak tontonannya berapa Bang Doel?' Tadi bilang udah 50 persen, kita buat 40 persen. Jadi lebih tinggi dari Pak Anies, karena kecintaan saya kepada Persija pasti lebih tinggi," kata dia.
Pramono mengaku akan langsung menginstruksikan keputusan itu kepada organisasi perangkat daerah terkait. Ia tidak ingin keputusannya itu tidak dijalankan oleh jajarannya. "Dijalankan ya. Jangan saya udah ngomong, enggak dijalankan," kata dia.
Mengutip situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan jasa tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Diketahui, pertandingan sepak bola merupakan salah satu dari objek PBJT. Pasalnya, sepakbola merupakan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Adapun besaran tarif PBJT adalah 10 persen (atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan) dan 40 persen (atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa). Sementara cara perhitungan pajak adalah besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.