Sabtu 29 Mar 2025 08:41 WIB

PWNU Sulteng Desak Polisi Periksa Fuad Plered, Buntut Dugaan Penghinaan ke Guru Tua

Ketokohan Guru Tua dinilai telah dilecehkan oleh Fuad Plered.

Pengurus Besar (PB) Alkhairaat melaporkan Gus Fuad Plered ke kepolisian.
Foto: Republika.co.id
Pengurus Besar (PB) Alkhairaat melaporkan Gus Fuad Plered ke kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera memeriksa Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered. Fuad diduga melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua).

"Kami pengurus NU Sulteng meminta polisi melakukan pemeriksaan terhadap Gus Fuad Plered atas dugaan penghinaan terhadap Habib Idrus Bin Salim Aljufri," kata Ketua PWNU Sulteng KH Lukman Thahir di Palu, Jumat.

Baca Juga

Ia mengemukakan umat Islam khususnya di Wilayah Timur Indonesia telah mengenal sosok Guru Tua sebagai pendiri perguruan Islam Alkhairaat.

"Habib Idrus Bin Salim Al Jufri merupakan ulama besar kharismatik yang telah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia khususnya di kawasan timur Indonesia," ucapnya. 

Ia menuturkan ketokohan Guru Tua sebagai ulama kharismatik dan pejuang pendidikan Islam di kawasan timur Indonesia, telah dicederai dan dilecehkan secara terang benderang oleh Gus Fuad Plered. 

"Pernyataan Gus Fuad Plered ini tentang Guru Tua telah melukai dan melecehkan perasaan Umat Islam di Indonesia khususnya warga Alkhairaat yang berada di kawasan timur Indonesia," katanya.

Menurut dia, Gus Fuad Plered telah melanggar Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau bermusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan RAS, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement