Ahad 20 Jul 2025 12:45 WIB

Gus Fuad Plered Jalani Sanksi Adat Kasus Hina Pendiri Alkhairaat

Sebelumnya, Gus Fuad Plered meminta maaf atas ucapan monyet ke Guru Tua.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengurus Besar (PB) Alkhairaat melaporkan Gus Fuad Plered ke kepolisian.
Foto: Republika.co.id
Pengurus Besar (PB) Alkhairaat melaporkan Gus Fuad Plered ke kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemuka agama asal Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered menjalani sanksi adat dalam kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Habib Idrus Bin Salim Al Jufri alias Guru Tua di Kota Palu. Dalam salah satu konten di Youtube, ia sengaja berkata tidak baik kepada pendiri Alkhairaat tersebut.

Sidang adat Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (Peradilan adat, dari Kumpulan Lembaga adat, kepada yang melalukan kesalahan) digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Ahad (20/7/2025). Landasan dalam hukum adat Kaili dikenal dengan dengan Sambulu yang terdiri dari pinang, sirih, kapur, gambir, tembakau, bila disatukan menjadi darah.

Baca Juga

Ketua majelis persidangan adat, Arena JR Parampasi menjelaskan, hukum adat tidak hanya menjadi pedoman etika dan moral, namun juga mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat dalam kebersamaan keragaman dan cinta kasih. Berdasarkan pelanggaran norma adat, Fuad Pleret masuk dalam kategori Salambivi dan Salakana.

Sehingga, yang bersangkutan sebagai tosala atau orang yang bersalah wajib membayar denda berupa lima mba bengga pomava sambei tambolo (lima ekor kerbau besar pengganti leher) yang diganti dengan lima ekor sapi. Selain itu, denda lima nggayu gandisi posompu (lima pes kain putih kafan).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement