REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta menyampaikan, pihaknya meninjau ulang insentif bagi pegawai sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pegawai terkait besaran tunjangan hari raya (THR). Hal itu imbas mogok massal pegawai yang memprotes insentif, yang nominalnya dianggap sangat kecil.
Direktur Utama RSUP Sardjito dr Eniarti menjelaskan, manajemen rumah sakit (RS) telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun THR gaji telah diberikan secara penuh. Sedangkan THR insentif ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai vertikal RS Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Eniarti, skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta. Sedangkan THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes, sambung dia, terdiri atas dua komponen, yaitu THR gaji yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen.
"Kedua berupa THR insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit," ucap Eniarti.
Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme penghitungan THR insentif dengan rincian sebagai berikut. Dokter Spesialis Penghitungan didasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata fee for service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata fee for service tiga bulan terakhir. Pertama, nilai yang diberikan bervariasi antara Rp 2,8 juta hingga Rp 25,93 juta. Untuk nilai terendah disesuaikan dengan besaran tunjangan kinerja terendah di Kemenkes.