REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI satu suara untuk membawa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI supaya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan Komisi I DPR RI disampaikan dalam rapat kerja bersama Pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).
Rapat diawali agenda menyimak pandangan tiap fraksi di Komisi I DPR yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS dan PAN. Berikutnya semua fraksi di DPR RI menyatakan sepakat terhadap RUU TNI tanpa memberikan kritik. Setelah semua fraksi menyatakan sikap setuju, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta pandangan para peserta rapat terkait RUU TNI apakah dapat disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna nanti.
"Saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" tanya Utut terhadap semua peserta rapat.
"Setuju," sahut para peserta rapat.
Utut mengeklaim, pembahasan revisi UU TNI sudah melibatkan semua pihak. Sehingga menurut dia, revisi UU TNI sudah layak dibawa ke rapat paripurna.
"Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara," ujar politikus PDIP itu.
Revisi UU TNI bakal mengatur beberapa hal berbeda menyangkut tugas pokok TNI. Bahkan, TNI nantinya mendapat tugas tambahan mengatasi ancaman siber dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional Indonesia di luar negeri. Pemerintah mulanya mengusulkan agar TNI mendapat otoritas membantu mengatasi penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu tak disepakati dalam rapat Panja pada Senin (17/3/2025) malam.
RUU TNI substansinya mengatur kementerian dan lembaga yang dapat dihuni oleh prajurit aktif. Tercatat, 15 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI tanpa mesti pensiun dari TNI yaitu sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. BNPP
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
Tercatat rapat pada hari ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.