Senin 17 Mar 2025 16:45 WIB

Gubernur Kalteng Minta Jajarannya Dukung Program Penertiban Kawasan Hutan

Gubernur mengajak berkolaborasi untuk memastikan kekayaan hutan dikelola optimal.

Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran meminta jajarannya mendukung penertiban kawasan hutan dan bekerja sama untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikekola optimal.
Foto: Pemprov Kalteng
Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran meminta jajarannya mendukung penertiban kawasan hutan dan bekerja sama untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikekola optimal.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran meminta seluruh jajarannya mendukung program pemerintah dalam penertiban kawasan hutan (PKH). Penegasan tersebut disampaikan Gubernur ketika menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di Gedung Aula Utama Kejati Kalteng, Senin (17/3/2025).

Dalam sambutannya Gubernur mengatakan kegiatan ini adalah pelaksanaan atau implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, di mana kebetulan wilayah terluasnya ada di Provinsi Kalteng.

"Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta semua bupati, wali kota, dan instansi terkait, untuk nantinya benar-benar mendengarkan informasi dan arahan dari Komandan Satgas Garuda," ujarnya.

Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten kota, mendukung program PKH. "Saya yakin kebijakan pemerintah pusat ini bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan di Kalimantan Tengah, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Kalimantan Tengah," imbuhnya.

photo
Program PKH Kalteng - (Pemprov Kalteng)

Gubernur berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat pemahaman dan komitmen terhadap Program PKH di wilayah Kalteng. "Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal menyampaikan, langkah-langkah penertiban yang dilakukan adalah dengan undangan/pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi analisis hukum dan perhitungan denda, operasi intelijen, penguasaan kembali pengamanan, pembayaran denda dan proses pidana, serta publikasi dan cipta kondisi.

Turut hadir Bupati, Pj Bupati, dan Wali Kota se-Kalteng, unsur Forkopimda, Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, dan Kepala BPKP Provinsi Kalteng. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement