Senin 17 Mar 2025 14:14 WIB

Rumahnya Sudah Digeledah, Mengapa Ridwan Kamil Belum Diperiksa? Ini Jawaban KPK

KPK sudah melakukan penyitaan hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Rumah Ridwan Kamil tampak sepi di Jalan Gunung Kencana, Ciumbeuleuit, Kota Bandung, Senin (10/3/2025) malam. KPK melakukan penggeledahan di rumah tersebut berkaitan dugaan kasus korupsi.
Foto: Edi Yusuf
Rumah Ridwan Kamil tampak sepi di Jalan Gunung Kencana, Ciumbeuleuit, Kota Bandung, Senin (10/3/2025) malam. KPK melakukan penggeledahan di rumah tersebut berkaitan dugaan kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID,  

 

Baca Juga

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemeriksaan ini menyangkut dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). 

KPK sudah melakukan penyitaan hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. KPK pun memastikan akan mengonfirmasi barang sitaan itu kepada Ridwan Kamil. 

"Dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barbuk (barang bukti) elektronik. Untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen tersebut," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Senin (17/3/2025).

Walau demikian, Asep tak mengungkap waktu pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. KPK sempat menyebut Ridwan Kamil dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. "Nanti dikabari," ujar Asep.

Selain itu, KPK mengeklaim bakal banyak saksi yang dipanggil dalam perkara Bank BJB. Dengan begitu, KPK dapat menghimpun kontruksi perkara secara lengkap. 

"Kalau pemanggilan tentunya banyak ya, artinya karena kita membutuhkan informasi yang sebanyak-banyaknya sehingga perkara ini benar-benar bisa mendapat jalan ceritanya yang bulat," ujar Asep. 

Sebelumnya, KPK setelah menuntaskan penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Ridwan Kamil mengaku siap mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. 

Diketahui, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. Tapi KPK belum mengungkap secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement