REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memanggil lagi eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Keterangan RK dinilai masih dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023.
"Kemungkinan itu (memanggil RK lagi) tentunya terbuka ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip pada Rabu (3/12/2025).
RK sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus iklan bank BJB di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/12/2025). KPK menyebut pemanggilan RK berikutnya sesuai kebutuhan penyidik.
"Sesuai dengan kebutuhan penyidik ya untuk menggali, mendapatkan lagi informasi-informasi lainnya," ujar Budi.
Usai pemeriksaan kemarin, KPK menyebut penyidik bakal mendalami keterangan RK. Berikutnya, keterangan itu disandingkan dengan keterangan yang sudah disampaikan oleh saksi lain.
"Kami sandingkan juga dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah disita oleh KPK," ucap Budi.
Di sisi lain, KPK membuka peluang mengembangkan kasus inu. KPK bakal mengorek informasi guna menguak peran pihak lain dalam perkara itu. Tercatat, KPK sudah menetapkan lima tersangka di kasus itu.
"Dalam perkara ini sudah ada 5 orang tersangka ya. Nah ini juga masih terus berproses gitu ya, kita juga masih melengkapi bukti-bukti lainnya supaya nanti lengkap gitu ya, dan tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah RK pada Senin (10/3/2025). Rumah RK menjadi sasaran pertama yang digeledah oleh penyidik menyangkut kasus itu.
Kemudian, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, mantan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp222 miliar.