Selasa 23 Dec 2025 15:51 WIB

Akankah Panggil Aura Kasih Usai Periksa Ridwan Kamil? Ini Jawaban KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Aura Kasih
Foto: Republika/Panca
Aura Kasih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK merespons peluang pemanggilan penyanyi Aura Kasih setelah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di sebuah bank pembangunan daerah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

"Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga

Walaupun demikian, Budi mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi oleh KPK membutuhkan informasi atau bukti awal terlebih dahulu. "Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut," jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni YR, WH, IAD, dan SUH, dan SJK. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di bank tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021–2023 dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement