Rabu 17 Dec 2025 17:58 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Istri Ridwan Kamil

Atalia berpeluang dikonfirmasi mengenai keterangan tersangka maupun saksi sebelumnya.

Atalia Praratya (kanan).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Atalia Praratya (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. Atalia adalah istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang baru-baru ini mengajukan gugatan cerai.

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga

Budi menjelaskan KPK membuka peluang bila keterangan Atalia Praratya, yang merupakan istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dibutuhkan untuk dikonfirmasi mengenai keterangan tersangka maupun saksi sebelumnya, hingga sejumlah dokumen yang disita dan sudah dianalisis oleh penyidik.

"Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini," jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sekitar Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut. Sementara pada 17 Desember 2025, sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement