REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady melaporkan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.
Kadispenal mengatakan pembongkaran sepanjang 18,7 kilometer itu dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo.
"Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer," katanya di Tangerang, Selasa (28/1/2025).
Ia mengatakan selama proses pembongkaran atau pencabutan pagar laut ini terkendala beberapa faktor, seperti cuaca yang kurang bersahabat sehingga menjadikan kapal-kapal kesulitan melakukan pembongkaran pagar.
"Banyaknya keramba serta tinggi 2,5 meter berukuran besar mengganggu manuver kapal menarik bambu," katanya.
TNI Angkatan Laut telah mengerahkan sejumlah peralatan untuk membongkar pagar laut, seperti dua Kal/Patkamla, enam Sea Rider, 12 PK, lima RBB, dua RHIB, serta dibantu puluhan kapal nelayan. Sebelumnya, panjang pagar laut 30,16 kilometer berada di wilayah 16 desa di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.
Rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Kemudian melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan adanya sertifikat tanah di lokasi pagar laut.
Terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk titik yang jumlahnya mencapai 263 bidang dengan pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Ada juga sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.