Sabtu 06 Dec 2025 03:46 WIB

DPRD Jabar Intensif Evaluasi 10 Calon Daerah Otonomi Baru

DPRD Jawa Barat terus memantau dan mengevaluasi 10 calon daerah otonomi baru sambil menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.

Rep: antara/ Red: antara
DPRD Jabar jaga penilaian pada 10 calon daerah otonom baru.
Foto: antara
DPRD Jabar jaga penilaian pada 10 calon daerah otonom baru.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus melakukan evaluasi intensif terhadap 10 calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di wilayah tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa skor indikator teknis tetap sesuai dengan regulasi, sambil menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyatakan bahwa data dari 10 CDPOB telah diajukan ke sidang paripurna dan saat ini berada di Kemendagri. "Evaluasi tahunan diperlukan agar skor indikator teknis tetap terjaga," ujarnya di Bandung, Jumat (5/12) malam.

Rahmat menjelaskan bahwa diskusi kelompok terfokus (FGD) yang digelar pada Kamis (4/12) malam, membahas evaluasi kapasitas daerah CDPOB di Provinsi Jawa Barat. Diskusi ini melibatkan unsur DPD RI, Biro Pemerintahan Daerah, Tim ahli Pusat Riset Injabar Unpad, serta Forkonas PP DOB.

Daftar 10 Calon Daerah Otonomi Baru

Kesepuluh CDPOB tersebut meliputi: Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Subang Utara, dan Kabupaten Cirebon Timur. Rahmat menegaskan bahwa mutu penilaian harus terus dijaga, terutama dalam sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Sambil menunggu, kita harus menjaga skor. Karena bisa saja tidak semuanya sekaligus jadi DOB. Jika bertahap, CDPOB mana yang didahulukan,” tambah Rahmat. Ia juga menyebutkan bahwa evaluasi kapasitas CDPOB diperlukan, termasuk penentuan calon ibu kota.

Pemekaran Tidak Terbatas pada Kabupaten

Rahmat menekankan bahwa pemekaran tidak hanya terbatas pada DOB administrasi kabupaten, tetapi juga bisa kota, kecamatan, dan desa. Selain 10 CDPOB, dalam FGD tersebut juga dibahas lima CDPOB yang masih berproses di daerah induk serta dua CDPOB yang masih dalam tahap usulan.

Lima daerah tersebut antara lain Kota Cikampek, Bekasi Utara, Bandung Timur, Tasikmalaya Utara, dan Kota Cipanas, sedangkan dua yang masih usulan adalah Kota Lembang dan Kota Sukapura di Tasikmalaya. Dalam hal ini, Rahmat mencatat bahwa Kemendagri mengharapkan usulan pemekaran yang seimbang antara kabupaten dan kota.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mendukung penataan wilayah melalui pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan sebagai langkah strategis di tengah moratorium pemekaran daerah. "Masih ada kecamatan yang memayungi lebih dari sepuluh desa atau kelurahan," ujarnya.

Rahmat menyatakan bahwa penataan daerah di Jawa Barat diperlukan untuk pemerataan pembangunan, pemenuhan sarana umum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, Jawa Barat memiliki sekitar 5.316 desa dan lebih dari 300 kelurahan, jumlah ini lebih sedikit dibanding provinsi lain sehingga berpengaruh pada akumulasi dana desa yang diterima.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement