Rabu 15 Jan 2025 13:32 WIB

Hakim Tinggi Mantan Kepala PN Surabaya Ditangkap Tangan, Kejagung: tak Perlu Izin MA

Rudi ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus di Kota Palembang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa tak perlu mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan penahanan terhadap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan (PT Sumsel) Rudi Suparmono (RS). Rudi ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kota Palembang, pada Selasa (14/1/2024).

Rudi ditangkap terkait dengan perannya sebagai mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan Rudi ini terkait dengan lanjutan penyidikan skandal dugaan korupsi berupa penerimaan suap-gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Juli 2024.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, Rudi menerima uang sedikitnya 63 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 750 juta atas perannya dalam mengatur komposisi majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara. Ronald didakwa pembunuhan dalam Pasal 338 KUH Pidana dan penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa Pasal 531 ayat (3) terkait kematian Dini Sera Afriyanti pada November 2023.

“Jadi sama seperti dengan beberapa tersangka yang kita tangkap terdahulu, kita dilakukan penangkapan tangan, maka sesuai ketentauan yang ada, tidak diperlukan izin dari Mahkamah Agung,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025) malam.

Qohar mengategorikan Rudi ditangkap melalui proses tangkap tangan. Karena menurut Qohar, penangkapan terhadap Rudi, setelah tim penyidiknya menemukan barang-barang bukti keterlibatan Rudi dalam skandal penerimaan suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement