REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa tak perlu mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan penahanan terhadap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan (PT Sumsel) Rudi Suparmono (RS). Rudi ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kota Palembang, pada Selasa (14/1/2024).
Rudi ditangkap terkait dengan perannya sebagai mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan Rudi ini terkait dengan lanjutan penyidikan skandal dugaan korupsi berupa penerimaan suap-gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Juli 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, Rudi menerima uang sedikitnya 63 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 750 juta atas perannya dalam mengatur komposisi majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara. Ronald didakwa pembunuhan dalam Pasal 338 KUH Pidana dan penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa Pasal 531 ayat (3) terkait kematian Dini Sera Afriyanti pada November 2023.
“Jadi sama seperti dengan beberapa tersangka yang kita tangkap terdahulu, kita dilakukan penangkapan tangan, maka sesuai ketentauan yang ada, tidak diperlukan izin dari Mahkamah Agung,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025) malam.
Qohar mengategorikan Rudi ditangkap melalui proses tangkap tangan. Karena menurut Qohar, penangkapan terhadap Rudi, setelah tim penyidiknya menemukan barang-barang bukti keterlibatan Rudi dalam skandal penerimaan suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur.
Lihat postingan ini di Instagram