REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka korupsi penerimaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum terhadap Rudi, setelah dilakukan penangkapan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/1/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, penangkapan Rudi di Kota Palembang, karena saat ini, dia masih tercatat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel. Dalam kasus Ronald Tannur, Rudi dikatakan penyidik menerima suap-gratifikasi setotal 63 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 750 juta.
"Setelah dilakukan penangkapan, lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi, selanjutnya penyidik menemukan cukup barang bukti untuk menetapkan RS sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setelah ditetapkan tersangka, Qohar memastikan penahanan terhadap Rudi di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). “Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan, ada dua sumber uang suap-gratifikasi yang diterima oleh tersangka Rudi. Sumber uang pertama senilai 20 ribu SGD. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, yakni tersangka Lisa Rahmat (LR).
LR memberikan uang tersebut melalui peran hakim Erintuah Damanik (ED) yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. ED merupakan ketua majelis hakim yang memeriksa perkara kasus kematian Dini Sera Afriyanti yang menyeret Ronald Tannur sebagai terdakwa.
Selain itu, Rudi juga menerima 43 ribu SGD yang pemberiannya dilakukan langsung oleh tersangka LR. Qohar menerangkan, dalam penangkapan Rudi di Kota Palembang, tim penyidikannya juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Pusat (Jakspus), dan di Palembang, Sumsel yang menjadi tempat tinggalna.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang dalam pecahan asing, maupun lokal yang jumlahnya setotal Rp 21 miliar. Qohar mengatakan, uang dari hasil penggeledahan tersebut dalam status sita.
Meskipun uang yang disita penyidik tersebut lebih besar jumlahnya dari penerimaan Rudi dalam suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur. Namun Qohar menjelaskan akan mendalami uang yang disimpan oleh Rudi tersebut bersumber dari mana saja.
View this post on Instagram