Selasa 29 Apr 2025 19:01 WIB

Pakar Hukum Apresiasi Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU

Kejagung menjerat Zarof Ricar dengan TPPU terkait temuan uang Rp 951 miliar di rumah.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Mantan Kabadiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Mantan Kabadiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan kabadiklat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof Ricar telah menyandang status tersangka permufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati begitu, ia mengingatkan agar Kejagung tidak terlena.

Baca Juga

"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Fickar menilai, pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka dengan pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim. Dakwaan itu, sambung dia, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah. "Artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak menenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," ucapnya.

Namun demikian, menurut Fickar, yang lebih penting lagi jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara Zarof Ricar menunjukkan, tindak pidana itu kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan pensiun. Sehingga, Kejagung perlu menelusuri asal usul aliran uang tersebut.

"Karena itu, dakwaan tindak pidana korupsi (tipikor) juga menjadi penting," ujar Fickar. Kejagung menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement