REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jampidsus masih menyecar sosok lain yang diduga terlibat dalam kasus suap Ronald Tannur setelah penangkapan mantan kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sosok lain itu berinisial S, panitera pengganti dalam persidangan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa atas kematian Dini Sera Afriyanti. Ia disebut-sebut turut menerima uang suap-gratifikasi senilai 10 ribu dolar Singapura (SGD).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini terus mendalami keterlibatan S dalam bagi-bagi uang pemberian tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, sudah mengantongi informasi terkait keterlibatan S dalam skandal vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Qohar mengatakan, tim penyidiknya, pun sudah memiliki alat bukti berupa pengakuan dari tersangka lain atas penerimaan uang 10 ribu SGD untuk S.
“Terkait dengan Siswanto (S) dalam pemeriksaan tersangka, dan dalam persidangan salah-satu terdakwa memang terungkap bahwa Siswanto diduga menerima juga selaku panitera sebesar 10 ribu dolar Singapura,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Tetapi kata Qohar, informasi dan alat bukti pengakuan tersebut belum dapat meyakinkan tim penyidik untuk selanjutnya menjerat S sebagai tersangka tambahan. “Namun begitu, kami akan terus kembangkan apabila alat buktinya nantinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Qohar.
Penyidik Jampidsus, kata Qohar, memastikan akan mengusut tuntas terkait dengan kasus korupsi berupa suap-gratifikasi yang terjadi di lingkungan para hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan dan penganiayaan berat Dini Sera Afriyanti pada Juli 2024 lalu.
S, panitera pengganti yang disebut turut menerima uang suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, satu paket dengan Rudi Suparmono (RS) yang sudah dijadikan tersangka pada Selasa (14/1/2025). Rudi adalah mantan ketua PN Surabaya yang menerima uang suap-gratifikasi setotal 63 ribu SGD atas perannya sebagai pengatur komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara dan memvonis bebas Ronald Tannur.
Penyidik Jampidsus menangkap Rudi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (14/1/2025). Saat penangkapan itu dilakukan, Rudi sudah menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Rudi adalah tersangka ke-7 dalam pengusutan skandal suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur. Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah menangkap, dan menjebloskan ke sel tahanan enam tersangka lainnya.