REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Seorang tersangka berinisial DHA (29 tahun) berhasil ditangkap serta sejumlah barang bukti narkotika dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (31/12/2024) malam WIB.
Taufik menyampaikan, pengungkapan itu bagian dari upaya Kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam Tahun Baru 2025. "Masih kita kembangkan. Perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya," kata Taufik.
Dalam foto yang dibagikan pihak Kepolisian, terdapat barang bukti berupa lima klip dan satu bungkus besar narkoba serta empat unit timbangan digital. Semua barang bukti itu didapat dari tersangka DHA.