Rabu 01 Jan 2025 11:45 WIB

Imbas Peras Penonton DWP, Kombes Donal Parlaungaan Simanjuntak Dipecat

Korban pemerasan adalah warga negara Malaysia yang menonton acara DWP.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak.
Foto: Antara/Ilham Kausar
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Hukuman itu sebagai konsekuensi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.

Korban pemerasan adalah warga negara Malaysia, yang secara mendadak diwajibkan tes urine. Mereka pun kemudian sebagian ditahan, meski hasil tes negatif dan dilepas setelah menebus uang puluhan juta rupiah.

Baca Juga

Sanksi kepada Kombes Donald Parlaungaan dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB. Keputusan sidang menetapkan Kombes Donald melakukan pelanggaran berat.

"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu. Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Anam menjelaskan, personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan. Hanya saja, identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan. "Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1)," ucap Anam.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Kombes Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding. Donald adalah pejabat tertinggi di bidang reserse narkoba yang terjerat kasus pemerasan. "Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata Anam menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement