REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Presiden sementara Han Duck-so terancam dimakzulkan oleh partai oposisi utama Korea Selatan, Partai Demokrat (DP), Selasa (24/12/2024), menyusul penolakannya memberlakukan dua rancangan undang-undang mengenai penunjukan jaksa khusus. RUU tersebut ditargetkan untuk memungkinkan penyelidikan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon Hee.
Park Chan-dae, pemimpin fraksi DP, menyampaikan pernyataan tersebut segera setelah rapat Kabinet yang dipimpin oleh Han berakhir tanpa meninjau dua RUU. RUU itu memuat mandat bagi jaksa khusus untuk menyelidiki penerapan darurat militer, yang diumumkan Yoon dan berlangsung singkat, serta tuduhan korupsi yang melibatkan sang ibu negara.
“Kami akan segera memulai prosedur pemakzulan terhadap Presiden sementara dan Perdana Menteri Han Duck-soo,” kata Park dalam pertemuan partai. Menurut Park, Han secara jelas memperlihatkan penolakan terhadap pemberlakuan RUU tersebut.
“Tidak ada cara lain untuk menafsirkan ini selain (sebagai taktik) untuk mengulur waktu dan memperpanjang pemberontakan,” katanya, sambil merujuk pada anggapan bahwa Yoon melakukan pemberontakan karena memberlakukan darurat militer.
DP sebelumnya mengancam akan mengambil langkah-langkah untuk memakzulkan Han kecuali presiden sementara Korsel itu menandatangani RUU tersebut pada Selasa. Namun, DP belum memutuskan kapan akan mengambil langkah-langkah pemakzulan.
Partai tersebut mungkin masih akan melihat terlebih dahulu apakah Han akan menunjuk hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi menjelang sidang pengambilan keputusan atas pemakzulan oleh Majelis Nasional terhadap Yoon terkait dekret darurat militer. Seorang pejabat senior pada Kantor Perdana Menteri menyayangkan adanya ancaman yang dikeluarkan DP untuk memakzulkan Han.
“Saya sangat menyayangkan dan meyakini mereka akan mempertimbangkan ini lebih hati-hati ke depannya,” katanya kepada para wartawan.