Jumat 04 Apr 2025 14:07 WIB

Presiden Korsel Resmi Dicopot dari Jabatannya

Presiden Korsel dimakzulkan karena memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol membungkuk saat menyampaikan pidato di kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Foto: Kantor Kepresidenan Korea Selatan/Yonhap via
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol membungkuk saat menyampaikan pidato di kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yoon Suk yeol secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan setelah mahkamah konstitusi (MK) setempat dengan suara bulat menyetujui pemakzulannya. Yoon dimakzulkan oleh parlemen karena memberlakukan darurat militer pada Desember lalu.

Putusan mahkamah itu, yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dan disiarkan secara langsung, berlaku secara serta-merta.

Baca Juga

Negara diperintahkan untuk menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon. Banyak pihak memperkirakan pemilihan itu akan digelar pada 3 Juni.

Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai kubu oposisi atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember, mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit tersebut, dan memerintahkan penangkapan politisi.

“... manfaat melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih besar dibandingkan kerugian nasional akibat pemberhentian presiden,” kata Moon.

MK Korsel mengakui semua dakwaan terhadap Yoon, termasuk bahwa dia tidak memenuhi syarat hukum untuk menyatakan darurat militer dan mengirim pasukan ke Majelis Nasional.

People Power Party yang berkuasa menyatakan bahwa mereka “menerima dengan rendah hati” putusan mahkamah, sedangkan partai oposisi Demokrat menyambutnya sebagai “kemenangan rakyat.”

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement