REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik apabila ada kesan lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinsial GSH (35 tahun) kepada karyawannya berinsial DAD di kawasan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada medio Oktober 2024.
"Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama," kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Dia menjelaskan, hal itu terjadi lantaran adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus dilalui. "Ini tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi," ucap Nicolas.
Kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan. Dia menyebut, karena proses laporan itu harus melalui tahapan penyelidikan.
"Maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya," ujar Nicolas.
Kasus itu sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan. Selanjutnya, menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sifatnya untuk mengirim berkas perkara.
"Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini," ucap Nicolas.
Sehingga, sambung dia, aparat kepolisian menangani kasus itu layaknya kasus-kasus pidana umum yang membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka. "Nah, di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya," kata Nicolas.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, anak bos toko roti GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. "Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan sama dengan tahanan yang lain," tegas Nicolas.