Ahad 15 Dec 2024 16:59 WIB

Pilgub Jateng, Pengamat Sebut Peluang Andika Perkasa Menang di MK Kecil, Ini Alasannya

Gugatan Andika-Hendrar yang diusung oleh PDIP itu bersifat kualitatif.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024. Salah satu dalil dalam gugatan itu adalah keterlibatan aparat penegak hukum dalam memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai peluang MK untuk mengabulkan gugatan Andika-Hendrar relatif kecil. Pasalnya, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) yang diusung PDIP itu bersifat kualitatif, yaitu soal adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum di Pilgub Jateng.

Baca Juga

"Saya kira memang kalau kita melihat pada peraturannya, MK itu hanya mengadili selisih hasil (kuantitatif) pemilihan kepala daerah. Di luar itu tidak diatur," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (15/12/2024).

Ia menjelaskan, MK hanya akan mengadili masalah pemilihan kepala daerah (pilkada) apabila terdapat selisih hasil perhitungan. Artinya, ketika paslon tertentu merasa penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu janggal atau tidak sesuai dengan penghitungan internal, MK akan melihat sejauh mana gugatan itu disertai bukti-bukti.

"Di luar itu, MK tidak pernah menerima gugatan apapun. Karena itu tidak diatur dalam peraturan dan dugaan semacam itu sifatnya kualitatif," ujar Adi.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu menilai, gugatan yang diajukan oleh kubu Andika-Hendrar lebih bersifat kualitatif. Pasalnya, kubu Andika-Hendrar mempersoalkan penggunaan aparat, netralitas ASN, dan lain sebagainya. Sementara, MK tidak mengatur mengenai kasus itu.

"Intinya, MK itu hanya mengatur hal yang sifatnya kuantitatif, yaitu selisih hasil, tapi MK tidak mengatur sengketa yang bersifat kualitatif. Makanya tidak heran kalau di MK itu banyak gugatan terkait pilkada dan tidak terbukti tuduhannya," ujar dia.

Kendati demikian, Adi mengatakan, gugatan bersifat kualitatif tetap perlu dilakukan. Pasalnya, hal itu merupakan bentuk protes karena adanya dugaan kecurangan. "Gugatan semacam sebagai bentuk protes karena ada kecurangan. Itu perlu dilakukan," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement