REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Retribusi sampah di DKI Jakarta akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2024. Selain rumah tinggal, kegiatan usaha akan dikenai retribusi.
Besaran retribusi ditetapkan berdasarkan skala fasilitasnya. Berikut tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan itu, yakni:
1. Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebani tarif retribusi Rp0 per unit per bulan.
2. Kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebani tarif retribusi Rp10 ribu per unit per bulan.
3. Kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebani tarif retribusi Rp30 ribu per unit per bulan.
4. Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas, dibebani tarif retribusi Rp77 ribu per unit per bulan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Bank DKI sehingga masyarakat bisa membayar menggunakan QRIS. Kemudian, Bank DKI akan melaporkan kepada DLH DKI Jakarta sehingga DLH juga dapat mengawasi masyarakat yang membayar retribusi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pihaknya tidak mencari untung dari kebijakan retribusi sampah. Asep justru berharap masyarakat dapat memilah sampahnya dari rumah dan tidak dikenakan retribusi sampah apabila nantinya peraturan tersebut diberlakukan.
"Kita bukannya retribusi makin banyak makin senang. Kita tidak cari untung. Justru berarti masyarakat nggak ada kesadarannya juga (memilah sampah)," kata Asep di Jakarta, akhir bulan lalu.