REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan perkara penembakan pelajar di Kota Semarang oleh polisi sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM lalu mengeluarkan enam rekomendasi dalam kasus tersebut.
Lima rekomendasi Komnas HAM ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo. Pertama, Komnas HAM meminta Kapolda Jateng melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada pelaku penembakan pelajar.
"Kedua, melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada Jumat (6/12/2024).
Ketiga, Komnas HAM mendesak Kapolda Jateng memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara. Keempat, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng agar elakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis.
"Kelima, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," ujar Uli.