REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan tim hukum dan istri dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Aduan tersebut terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami tentu harus mempelajari kasus ini karena baru mendapat permohonan audiensi 2 hari yang lalu," kata anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Sesuai dengan ketentuan yang ada, kata Hari, layanan pengaduan di Komnas HAM akan ditangani selama 7 hari kerja. Menurut dia, saat ini Komnas HAM menerima terlebih dahulu sebelum menganalisis dari kelengkapan bukti dari pihak kuasa hukum dan keluarga.
"Pengaduan yang masuk itu akan kami tangani atau 7 hari kerja, artinya selama 10 hari, karena Sabtu dan Minggu libur," tuturnya.
Hari menambahkan, aduan dari kuasa hukum dan keluarga itu terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan dan diskriminasi oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.