Jumat 06 Dec 2024 16:25 WIB

Komnas HAM Terima Aduan dari Tim Hukum dan Istri Tom Lembong, Ini Isi Aduannya

Komnas HAM menerima aduan tim hukum dan istri dari Thomas Trikasih Lembong.

Istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ciska Wihardja saat menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ciska Wihardja saat menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan tim hukum dan istri dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Aduan tersebut terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami tentu harus mempelajari kasus ini karena baru mendapat permohonan audiensi 2 hari yang lalu," kata anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga

Sesuai dengan ketentuan yang ada, kata Hari, layanan pengaduan di Komnas HAM akan ditangani selama 7 hari kerja. Menurut dia, saat ini Komnas HAM menerima terlebih dahulu sebelum menganalisis dari kelengkapan bukti dari pihak kuasa hukum dan keluarga.

"Pengaduan yang masuk itu akan kami tangani atau 7 hari kerja, artinya selama 10 hari, karena Sabtu dan Minggu libur," tuturnya.

Hari menambahkan, aduan dari kuasa hukum dan keluarga itu terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan dan diskriminasi oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement