Selasa 03 Dec 2024 11:54 WIB

ASN Kemendagri yang Jadi Pj Walkot Pekanbaru Ditangkap KPK, Ini Kata Wamendagri Bima Arya

Risnandar Mahiwa sebelumnya menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Prayogi
Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (2/12/2024) malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengonfirmasi operasi senyap itu. "Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau," kata Ghufron ketika dikonfirmasi pada Senin (2/12).

Baca Juga

Diduga terjadi transaksi suap yang menyasar penyelenggara negara di Kota Pekanbaru, Riau. KPK memiliki waktu 1x24 jam guna memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Tapi, KPK meminta publik untuk bersabar.

"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ghufron.

 

Merespons OTT KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengganti Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. “Kemendagri segera menugaskan seorang ASN (aparatur sipil negara) Pimpinan Tinggi Pratama untuk menggantikan yang bersangkutan sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru agar administrasi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Wamendagri mengatakan bahwa kasus Risnandar menjadi peringatan dan pelajaran kepada para Pj. dan semua kepala daerah untuk benar-benar menghindari korupsi. Lebih lanjut, kata dia, Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam pertemuan melalui aplikasi telekonferensi sering kali mengingatkan Pj. maupun kepala daerah untuk tidak melakukan pelanggaran, terutama korupsi.

Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa jika Risnandar terbukti melakukan korupsi, maka harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Sementara itu, dia menjelaskan bahwa Risnandar selama bekerja sebagai ASN di Kemendagri merupakan pegawai yang berkinerja baik, sehingga dijadikan sebagai Pj. Wali Kota Pekanbaru.

“Evaluasi tentang kerjanya sebagai Pj. Wali Kota Pekanbaru termasuk yang bagus,” kata Wamendagri menjelaskan.

Sebelum menjabat sebagai Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan di Kemendagri. Dia kemudian dilantik sebagai Pj. Wali Kota Pekanbaru oleh Pj. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto pada 22 Mei 2024.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement