Senin 25 Nov 2024 16:34 WIB

Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah Sebagai Plt Gubernur Bengkulu Setelah OTT KPK

Mendagri sebut soal status RM di pencalonan Pilkada diserahkan ke KPK.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). KPK memeriksa Rohidin Mersyah terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). KPK memeriksa Rohidin Mersyah terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjalankan tugas gubernur.

Penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas(Plt) Gubernur Bengkulu menyusul Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu 23 November 2024.

Baca Juga

"Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur," kata Tito saat ditemui awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

"Undang undangnya tentang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan," jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait status pencalonan Rohidin di Pilkada Serentak 2024, Tito mengatakan bahwa ihwal tersebut merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu. "Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu," pungkas Tito.

Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024.

Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.

Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024 mendatang. Ia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.

Dalam Pilkada Bengkulu, Rohidin-Meriani bakal menantang paslon Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh gabungan parpol PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement