Selasa 26 Nov 2024 00:59 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Janji Umumkan Keputusan Nasib PPDB Zonasi pada Februari 2025

Kemendikdasmen sejauh ini telah melakukan tiga kali pengkajian terkait PPDB zonasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti (kanan) menyampaikan materi saat  mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). Dalam kesempatan tersebut Mendikdasmen mengajarkan nilai-nilai dasar dan pentingnya tentang cita-cita.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti (kanan) menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). Dalam kesempatan tersebut Mendikdasmen mengajarkan nilai-nilai dasar dan pentingnya tentang cita-cita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berjanji akan mengumumkan keputusan soal keberlanjutan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi pada Februari 2025. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, pihaknya masih melakukan pengkajian.

“Mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kami umumkan, sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026 nanti keputusan tersebut dapat kami terapkan,” kata Abdul Mu'ti usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta pada Senin.

Baca Juga

Ia menerangkan hingga saat ini pihaknya masih belum memutuskan apakah akan melanjutkan PPDB sistem zonasi dengan skema yang tengah berjalan, menghapuskan sama sekali, atau melanjutkannya dengan beberapa revisi berdasarkan hasil kajian. Mu'ti menambahkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pengkajian untuk mendengarkan masukan terkait sistem penerimaan peserta didik baru tersebut.

Pertama, ia telah mengundang para kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia. Kemudian kedua, pihaknya juga telah mengundang para pakar untuk ikut memberikan masukan.

Ketiga, ia juga telah meminta masukan dari organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan maupun organisasi profesi. Sementara itu pada Jumat (22/11) Komisi X DPR RI memandang penghapusan sistem zonasi sekolah dalam PPDB harus mempertimbangkan beragam aspirasi, mulai dari masyarakat hingga pemerintah, agar implementasinya benar-benar berdampak positif bagi pendidikan di Indonesia.

"Kami berpandangan sebaiknya kita mendengar pendapat publik dan stakeholder, dengan mengundang para pemangku kepentingan, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dinas-dinas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan, untuk membahas efektivitas zonasi serta keluhan masyarakat," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Hal tersebut disampaikan Hetifah untuk menanggapi permintaan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem PPDB Zonasi.

"Jika sistem zonasi dianggap tidak efektif diperlukan alternatif yang lebih adil, seperti seleksi berbasis nilai (PPDB jalur prestasi diperkuat) atau dengan tambahan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu (PPDB jalur afirmasi)," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement