REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi sekaligus Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan banyak syarat yang harus dipenuhi bila ingin menjadikan judi daring (online) sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ia membeberkan, syarat utama tersebut adalah adanya proses hukum atau hukum acara khusus yang harus dipersiapkan pemerintah terlebih dahulu sehingga instrumen penegakan hukumnya sudah jelas.
"Status kejahatan luar biasa biasanya diikuti dengan proses hukum atau hukum acara yang khusus, dan sanksi yang lebih keras," kata Adrianus, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum harus mempersiapkan instrumen pendukung untuk menjadikan status tindak pidana judi daring sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, dalam proses penegakan hukumnya ke depan tentu akan berbeda bila statusnya juga sudah beda.
Untuk menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa, lanjut dia, pemberantasan judi daring memerlukan pengadilan khusus untuk menghukum para pelaku yang terlibat.
"Nah, pertanyaannya mau tidak Pemerintah dan DPR membuat proses khusus dan sanksi khusus? Belum tentu," ujar dosen di Departemen Kriminologi UI itu.