Rabu 20 Nov 2024 14:23 WIB

Ditahan di Rutan Salemba, Tom Lembong Tetap Tersenyum karena Sang Istri

Franciska Wihardja menjadi alasan bagi Tom Lembong untuk terus tersenyum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imbauan sang istri, Franciska Wihardja menjadi alasan bagi Tom Lembong untuk terus tersenyum saat tiba di Rumah Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya 'tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya," kata Tom melalui surat kesaksian yang disampaikan melalui tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/11/2024).

Baca Juga

Dari perkataan sang istri, maka saat borgol dipasangkan pada tangannya, Tom memilih untuk terus tersenyum sampai tiba di Salemba. Ditegaskan, meski dalam kondisi mental yang tertekan, dia akan terus melanjutkan untuk tersenyum.

"Kondisi tertekan saya, pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan," ujar Tom.

Kemudian, dalam surat kesaksian itu, juga disebutkan Tom telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak empat kali pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. "Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum," ujarnya.

Namun tak lama setelah itu, diberitahukan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka dan diputuskan untuk segera ditahan. Dari saat itu, Tom tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.

Kemudian, Tom menjalani pemeriksaan langsung yang salah satunya penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejagung. Dia mengaku bingung dan tertekan sehingga hanya dapat mengikuti proses pemeriksaan, termasuk saat menandatangani persetujuan penunjukan penasihat hukum oleh Kejagung.

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelas Tom.

PN Jaksel menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement