REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) masih mengusut hakim berinisial R yang diduga menunjuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu membebaskan Ronald dari kasus pembunuhan.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan pengusutan ini dilakukan oleh tim khusus karena sosok R itu sudah bukan hakim MA. Tim tengah berupaya memastikan siapakah sosok R karena ketua dan wakil ketua PN Surabaya pada Oktober 2023 sama-sama berinisial R.
"Pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA," kata Yanto dalam konferensi pers di kantor MA pada Senin (18/11/2024).
Yanto menerangkan penunjukan hakim yang bakal bersidang merupakan tugas oleh Ketua PN. Adapun Ketua PN bisa mendelegasikan tugas ini kepada Wakil Ketua PN sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R," ujar Yanto.
Yanto meminta publik bersabar menunggu hasil pengusutan oleh tim khusus MA. "Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," ujar Yanto.
Yanto juga menjamin semuanya yang terlibat dalam kasus ini bakal dibongkar di meja hijau nantinya. "Kalau sudah pelimpahan di sidanng akan dibuka seluas-luasnya oleh pengacara, jaksa. Akan berkembang di persidangan yang terbuka untuk umum karena kalau sudah terbuka semuanya pengacara, jaksa bisa menggali," ujar Yanto.
Sebelumnya, penangkapan Zarof Ricar terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Zarof merupakan pensiunan pegawai negeri sipil di MA. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan Zarof terlibat dalam pengurusan perkara di MA dengan fee sebesar Rp 1 miliar. Penyidik juga menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam di kediaman Zarof.
Kasus ini bermula dari Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR) memberi uang Rp.5 miliar kepada Zarof Ricar guna mengkondisikan penunjukan hakim di PN Surabaya dalam persidangan kliennya.
Selanjutnya, Zarof menghubungkan Lisa dengan sosok R yang berwenang menunjuk tiga hakim dalam sidang tersebut. Tiga hakim tersebut lantas memainkan perannya guna membebaskan Ronald Tannur.