REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya Irvansyah menyebut, kapal penjaga pantai (coast guard) China kooperatif dan tidak lagi masuk perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara. Irvansyah memastikan, sejauh ini, belum ada aktivitas kapal penjaga pantai China (CCG) yang membahayakan aktivitas kapal-kapal Indonesia di Laut Natuna Utara.
"Sampai sekarang belum ada lagi (kapal coast guard China)," kata Irvansyah saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2024). "Ya, mereka kooperatif," tambah Irvansyah.
Dia menjelaskan, kapal-kapal Bakamla RI rutin berpatroli di Laut Natuna Utara sepanjang tahun. Terlepas dari insiden pengusiran kapal penjaga pantai China yang masuk wilayah Indonesia tiga kali bulan lalu, Bakamla cukup lama bertekad memperkuat armada patrolinya.
Irvansyah menyebut, perlu ada peningkatan jumlah kapal patroli di daerah-daerah strategis. "Kita memang perlu perkuat poros-poros strategis, misalnya di Selat Malaka, di Natuna Utara, di Ambalat," kata kepala Bakamla RI.
Dia menyebut, insiden pengusiran kapal penjaga pantai China di Laut Natuna Utara bulan lalu itu merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kapal patroli Bakamla sepanjang 2024. "Untuk sepanjang tahun ini, (insiden itu) baru pertama," kata Irvansyah.
Kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Dana-323 dan KN Tanjung Datu pada bulan lalu, mengusir kapal penjaga pantai (coast guard) China yang mencoba masuk perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, masing-masing pada 25 Oktober, 24 Oktober dan 21 Oktober.
Kapal coast guard China 5402 itu diusir keluar perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara karena diyakini mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data seismik yang dilakukan oleh PT Pertamina menggunakan kapal MV Geo Coral.
Bakamla RI dalam siaran resminya menegaskan, Bakamla RI bakal terus mengawasi secara ketat aktivitas di Laut Natuna Utara demi memastikan survei seismik di perairan itu berjalan tanpa gangguan. "Operasi ini juga mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga ketertiban dan keamanan maritim di perairan strategis Indonesia," demikian siaran resmi Bakamla RI.
Laut Natuna Utara merupakan perairan yurisdiksi Indonesia di Laut China Selatan, yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Walaupun demikian, China secara sepihak mengklaim perairan itu masuk dalam yurisdiksinya berdasarkan alasan historis 9 dan 10 Dash Line. Klaim 10 Dash Line China itu mencakup seluruh perairan Laut China Selatan.