REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polisi terus memburu pelaku penganiayaan dan penusukan dua santri Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak menggunakan senjata tajam (sajam). Saat ini, sudah ada lima pelaku yang ditangkap polisi, dari yang sebelumnya baru diamankan dua tersangka.
Dua pelaku awalnya sudah ditangkap polisi pada Kamis (24/10/2024) malam, atau sehari setelah penganiayaan dan penusukan terjadi pada Rabu (23/10/2024). Kemudian tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap pada Jumat (25/10/2024).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Sujarwo mengatakan, saat ini seluruh pelaku sudah ditahan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari kejadian itu, dua santri mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sujarwo menuturkan, penganiayaan dan penusukan terhadap santri itu bermula saat sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah kafe di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (23/10/2024) pekan lalu.
Sujarwo mengatakan, kelompok tersebut terlibat dalam sebuah keributan. Salah satu dari mereka, tiba-tiba naik pitam dan melemparkan gelas ke seberang jalan.
Tidak berhenti disitu, katanya, beberapa anggota kelompok tersebut kemudian juga menyeberang jalan, hingga menyerang pembeli sate yang sedang berada di dekat lokasi kejadian. Pembeli sate tersebut merupakan santri, dan diketahui merupakan korban salah sasaran dari kelompok yang berada di bawah pengaruh miras tersebut.
"Korban mengalami luka robek pada perut akibat tusukan senjata tajam, dan luka memar di bagian kepala, tangan, dan kaki akibat pukulan benda tumpul," kata Sujarwo, Senin (28/10/2024).
Dua korban bernama Shafiq F (19 tahun) dan M Aufal (23 tahun). Keduanya menderita luka, namun Shafiq langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan dan penusukan santri Krapyak. Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DIY mengapresiasi Polresta Yogyakarta yang telah menangkap dua pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap santri tersebut.
Dua pelaku yang ditangkap merupakan warga luar Kota Yogyakarta. “Terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam 1x24 jam (bisa ditangkap). Selanjutnya memohon (agar pelaku) untuk segera bisa diproses seadil-adilnya,” kata Pimpinan Wilayah GP Ansor DIY, Abdul Muiz.