Selasa 29 Oct 2024 13:00 WIB

Buntut Penusukan, Ribuan Santri Bergerak, Resah dengan Miras di Yogyakarta

Santri Krapyak menjadi korban penusukan pelaku yang sedang mabuk miras.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Teguh Firmansyah
Ribuan santri padati Mapolda DIY desak polisi usut tuntas penganiayaan dan penusukan santri Ponpes Al Munawir Krapyak, Selasa (29/10/2024).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Ribuan santri padati Mapolda DIY desak polisi usut tuntas penganiayaan dan penusukan santri Ponpes Al Munawir Krapyak, Selasa (29/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ribuan massa yang merupakan santri dari berbagai pondok pesantren (ponpes) memadati kawasan Mapolda DIY, Selasa (29/10/2024). Para santri menggelar aksi mendesak polisi mengusut tuntas penganiayaan dan penusukan santri Ponpes al-Munawwir.

Ketua GP Ansor DIY, Abdul Muiz yang juga koordinator umum dalm aksi tersebut mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keresahan para santri atas peredaran minuman keras (miras) di DIY.  Pasalnya, santri yang menjadi korban penganiayaan dan penusukan merupakan korban salah sasaran dari pelaku yang berada di bawah pengaruh miras.

Baca Juga

Muiz menyebut, peredaran miras ini memicu berbagai tindak kriminal. Termasuk penusukan santri Krapyak yang terjadi di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (23/10/2024) pekan lalu tersebut.

"Tidak ada tempat bagi kekerasan di masyarakat dan kami tidak akan tinggal diam hingga semua pelaku menerima hukuman yang setimpal," kata Muiz saat menyampaikan orasinya dalam aksi yang digelar di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (29/10/2024).

Muiz juga menyampaikan sejumlah poin pernyataan sikap terkait peredaran miras, dan pengusutan tuntas penusukan santri Krapyak. Pihaknya meminta polisi untuk menangkap dan mengadili pelaku penganiayaan santri.

Selain itu, polisi juga diminta menjaminan keamanan lingkungan bagi masyarakat, hingga evaluasi peraturan daerah tentang miras.

"Kami tegaskan, jangan sampai hilangnya kepercayaan pada aparatur negara memaksa kami untuk bertindak sendiri di luar koridor hukum," ungkap Muiz dalam orasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement