Senin 07 Oct 2024 16:13 WIB

Dukung Aksi Solidaritas Hakim Indonesia, PN Jakpus Kurangi Frekuensi Sidang

Aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober menuntut perbaikan kesejahteraan hakim.

Masyarakat berjalan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sejumlah persidangan tetap digelar di tengah aksi cuti massal hakim. Walau tetap menggelar persidangan, pihak PN Jakpus tetap mendukung aksi yang tengah dilakukan para hakim demi peningkatan kesejahteraan.
Foto: Republika/Prayogi
Masyarakat berjalan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sejumlah persidangan tetap digelar di tengah aksi cuti massal hakim. Walau tetap menggelar persidangan, pihak PN Jakpus tetap mendukung aksi yang tengah dilakukan para hakim demi peningkatan kesejahteraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengurangi frekuensi sidang dalam rangka mendukung aksi damai Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk keadilan dan kesejahteraan hakim melalui aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Hakim Ketua Eko Aryanto, yang memimpin salah satu persidangan kasus dugaan korupsi timah di PN Jakpus, mengatakan pengurangan frekuensi sidang menjadi satu kali seminggu dari yang sebelumnya dua kali seminggu dilakukan pada seluruh sidang korupsi timah dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami sampaikan ke jaksa penuntut umum, penasihat terdakwa, dan terdakwa-terdakwa ya, ini sebenarnya seluruh hakim di Indonesia sedang melakukan aksi solidaritas sepanjang pekan ini. Jadi kami agendakan pekan depan lagi untuk pemeriksaan saksi lanjutan," ujar Eko saat menutup sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Senin (7/10/2024).

Baca Juga

Adapun agenda sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah yang dipimpin oleh Hakim Eko menyeret Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina sebagai terdakwa.

Agenda sidang pemeriksaan saksi yang menyeret ketiga terdakwa tersebut biasanya berlangsung pada setiap hari Senin dan Rabu. Namun guna mendukung aksi damai para hakim, frekuensi sidang pemeriksaan saksi kasus itu dikurangi menjadi hari Senin saja pada pekan ini.

Hakim Eko pun memohon dukungan para terdakwa, saksi, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum untuk aksi solidaritas hakim Indonesia yang sedang berlangsung.

"Teman-teman kita lagi berjuang, kami di sini berjuang melalui penyesuaian jadwal sidang ini saja karena kami tidak akan merugikan persidangan. Jadi agenda sidang ini akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024," ucap hakim.

Dalam kesempatan yang berbeda, PN Jakpus telah menegaskan bahwa pihaknya mendukung gerakan aksi damai SHI untuk keadilan dan kesejahteraan hakim melalui aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Kepala Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan gerakan aksi damai SHI perlu didukung lantaran tak bisa dipungkiri bahwa kesejahteraan hakim selama 12 tahun tidak berubah.

"Mendukung itu dalam artian bisa kami menunda persidangan, bisa dengan finansial, dengan doa begitu. Tapi yang jelas kami mendukung, seperti itu," ujar Atjo dalam konferensi pers di PN Jakpus, Senin.

Namun demikian, dirinya menegaskan mendukung cuti bersama hakim bukan berarti membatalkan persidangan karena banyaknya agenda persidangan di PN Jakpus, dengan berbagai permasalahan, seperti tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, peradilan niaga, hingga praperadilan.

Sebelumnya, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid, Kamis (3/10/2024) mengklaim bahwa telah ada sebanyak 1.730 hakim yang bakal mengikuti aksi cuti bersama. Di Indonesia, total jumlah hakim ada sebanyak 7.700 orang.

Aksi itu merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, seperti penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Sejak 2019 para hakim, melalui Ikatan Hakim Indonesia, telah mendorong adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement