Senin 07 Oct 2024 15:36 WIB

Ini Kata Menkumham Soal Tuntutan Hakim Ingin Naik Gaji

Menkumham menemui perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut kenaikan gaji.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menemui perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut kenaikan gaji.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menemui perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut kenaikan gaji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menemui perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut kenaikan gaji. Menkumham juga berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti tuntutan para hakim, seperti kenaikan gaji pokok.

“Kami komunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut (tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia),” ujar Supratman di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Baca Juga

Supratman juga menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan dengan pertemuan antara dirinya dan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, juga terjadi pertemuan antara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dengan pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.

“Di jam yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI,” ucap dia.

Atas respons positif Menteri Hukum dan HAM, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso mengatakan akan menunggu hasil pembahasan yang terjadi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, dan Bappenas.

“Seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan (gaji hakim) dari PP 94 Tahun 2012, Pak Menteri akan melakukan harmonisasi secepatnya,” ujar Aji ketika ditemui di Kementerian Hukum dan HAM.

Aji meminta agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Ia menjelaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah konkret.

“Karena (penggajian hakim) masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara,” ucap Aji.

Ia menekankan pentingnya perubahan aturan tersebut karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan hakim.

Aji mengatakan akan menanti hasil dari pertemuan tersebut hingga 11 Oktober 2024. Apabila tuntutan dari aksi Solidaritas Hakim Indonesia tidak dipenuhi, maka ia akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.

“Kami lihat pertemuan dan diskursus antara Mahkamah Agung dengan lembaga terkait. Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, kami akan perpanjang gerakan ini,” kata Aji.

Selain kenaikan gaji pokok, aksi Solidaritas Hakim Indonesia juga memperjuangkan pembaharuan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, hingga rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan para hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement