Selasa 22 Oct 2024 19:23 WIB

Gaji Hakim Naik Signifikan, KY: Wajib Dibarengi Perbaikan Kinerja

Jokowi menerbitkan aturan menyangkut kenaikan gaji para hakim dua hari jelang lengser

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata menyampaikan paparan dalam audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata menyampaikan paparan dalam audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). KY berpesan agar kinerja hakim semakin moncer berkat adanya kenaikan gaji.

KY menilai terbitnya PP ini menunjukkan kepedulian semua pihak yang begitu besar atas kesejahteraan hakim. "KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan pers pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga

PP tersebut juga menyebutkan hakim diberikan kenaikan gaji berkala, apabila memenuhi persyaratan tertentu. KY mengapresiasi keputusan untuk mengakomodir tuntutan para hakim akan kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala, sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi keadaan seperti kemarin dimana tidak ada kenaikan selama 12 tahun.

"Dengan terbitnya PP ini, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan tentang kenaikan gaji secara berkala," ujar Mukti.

KY menyinggung dua poin utama. Pertama, tuntutan kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3D. Artinya, kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim secara otomatis jika telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan berkala, dan adanya hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.

"Kedua, adanya penyesuaian hak keuangan hakim, apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS, sebagaimana termaktub dalam Pasal 11F ayat (3)," ujar Mukti.

KY juga menyampaikan hal baru di dalam PP ini yaitu mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b. Mukti meyakini respons positif dari pemerintahan soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

"Ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum," ujar Mukti.

Ditandatangani Jokowi dua hari sebelum lengser..

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement