Selasa 08 Oct 2024 05:45 WIB

Hakim Tuntut Kenaikan Gaji 142 Persen, Mari Mengintip Tunjangannya yang Cukup Besar

Kenaikan gaji yang diharapkan oleh hakim di Indonesia mencapai hingga 142 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Mas Alamil Huda
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan besaran kenaikan gaji yang diharapkan oleh hakim mencapai hingga 142 persen.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan besaran kenaikan gaji yang diharapkan oleh hakim mencapai hingga 142 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan besaran kenaikan gaji yang diharapkan oleh hakim di Indonesia mencapai hingga 142 persen. Hal itu diungkapkan dalam agenda audiensi bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial di Gedung MA pada Senin (710/2024).

“Tuntutan kami yang ada dalam naskah kebijakan adalah supaya gaji pokok hakim, tunjangan jabatan hakim, dan tunjangan kemahalan dinaikkan 142 persen dari nilai yang ada dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2024,” kata Perwakilan dari SHI, Bima Sakti.

Baca Juga

Bima mengatakan, tuntutan dalam naskah kebijakan yang dibuat pihaknya kurang lebih menggambarkan tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018. Dia menekankan bahwa tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang digaungkan tersebut bukanlah sekedar alasan materi.

“Kami menuntut bukan untuk kaya, yang kami tuntut adalah untuk menjaga integritas. Sebab, judicial wellbeing sejalan dengan judicial integrity, itu sudah terbukti melalui penelitan dari seluruh penjuru dunia,” tutur dia.

Bima mengatakan, pihaknya akan terus bersikeras untuk memperjuangkan tuntutan tersebut. Terutama kepada Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga DPR RI.

Diketahui, para hakim menyampaikan tuntutan lantaran mengeluh akibat tidak adanya kenaikan gaji dalam kurun waktu 12 tahun. Beleid mengenai gaji termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahu 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Mengutip isi lampiran dari PP Nomor 94 Tahun 2012, tertera nominal gaji dan tunjangan hakim, dan tunjangan kemahalan. Berapa? Baca di halaman selanjutnya..

photo
Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement