Senin 07 Oct 2024 17:59 WIB

KY Anggap Pelanggaran Kode Etik dan Integritas Hakim karena Kesejahteraan Kurang

KY bersama MA menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia yang meminta naik gaji.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. KY bersama MA menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia yang meminta naik gaji.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. KY bersama MA menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia yang meminta naik gaji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara sekaligus Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan, kurang sejahteranya hakim berpotensi untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang bisa melanggar kode etik dan integritas hakim. Sehingga KY pada posisi mendorong kinerja hakim supaya tak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Hal itu disampaikan Mukti saat menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersama Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan peningkatan kesejahteraan hakim. Kegiatan ini berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga

"Ini sangat terkait, sangat potensi untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang terkadang melanggar kode etik dan integritas. Selain memilih hakim agung, KY juga mengawasi hakim," kata Mukti dalam audiensi itu.

Mukti menyebut selama ini sudah mempelototi hakim di berbagai daerah. Mukti merasa prihatin karena banyak hakim tak memperoleh fasilitas keamanan dan perumahan. "Ini tentunya menjadi konsen sekali bagi KY dan MA mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim," ujar Mukti.

Mukti mengatakan Ketua KY Amzulian Rifai sudah melakukan pertemuan dengan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto. KY mendapatkan sinyal bahwa Prabowo menyambut positif wacana peningkatan kesejahteraan hakim.

"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," ujar Mukti.

Mukti mengatakan usulan SHI soal peningkatan kesejahteraan hakim tengah dibahas. Dalam audiensi ini, hadir pula Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.

"Soal gaji dan sebagainya ini sudah ada pihak-pihak lain, yang berwenang seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas, ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dri bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraannya," ujar Mukti.

Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengklaim ribuan hakim akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut diklaim guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia yang tak pernah naik gaji selama 12 bulan terakhir. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement