Rabu 25 Sep 2024 14:35 WIB

Dharma Pongrekun akan Hapus Syarat Usia Kerja Jika Jadi Gubernur Jakarta, Ini Argumennya

Dharma mengaku akan mencabut syarat batas usia bagi para pencari kerja di Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Para pendukung paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat menghadiri acara rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/9/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Para pendukung paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat menghadiri acara rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur (cagub) Jakarta Dharma Pongrekun mulai sosialisasi berbagai programnya dalam kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Salah satu program yang akan dilakukan ketika terpilih menjadi gubernur adalah menghapus syarat usia kerja di Jakarta.

Dharma mengaku akan mencabut syarat batas usia bagi para pencari kerja di Jakarta. Menurut dia, syarat pembatasan usia untuk melamar pekerjaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga

"Kami akan cabut, khusus untuk di Jakarta. Kenapa? Karena manusia punya hak hidup, tidak boleh dibatas-batasi," kata dia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2024).

Ia menambahkan, syarat itu juga akan makin membuat pengangguran di Jakarta makin banyak. Padahal, saat ini warga Jakarta banyak membutuhkan lapangan pekerjaan.

Cagub yang maju dari jalur perseorangan atau independen itu menilai, ada agenda tertentu dari diberlakukannya pembatasan usia masyarakat untuk mencari kerja. Menurut dia, aturan itu dibuat supaya jumlah pengangguran makin banyak.

"Lalu itu menjadi data untuk mengambil kebijakan-kebijakan baru yang tidak akan pro kepada rakyat. Jadi ini melanggar hak asasi manusia Pasal 28 (UUD 1945), hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan," kata dia.

Dharma menegaskan, pihaknya akan memerintahkan seluruh perusahaan di Jakarta untuk mencabut aturan itu apabila terpilih menjadi gubernur. Pasalnya, setiap orang berhak untuk hidup dan bekerja.

"Bayangkan, ada anak (lulusan) S2 ingin meningkatkan taraf hidup, tapi begitu lulus tidak bisa diterima karena batas usia 25 tahun. Padahal 25 tahun itu baru mulai anget-angetnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement