Jumat 20 Sep 2024 14:57 WIB

Presiden Jokowi Tanda Tangani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Hingga 2045, Ini Isinya

RPJPN terkait arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia 20 tahun ke depan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. RPJPN 2025-2045 mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).

Berdasarkan berkas salinan yang diunduh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (20/9/2024), melampirkan berkas setebal 371 halaman yang diundangkan 13 September 2024 dengan memuat aturan terkait arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia dalam pembangunan 20 tahun ke depan.

Baca Juga

Presiden menimbang Periode RPJPN Tahun 2005-2025, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, akan berakhir pada Desember 2024. Karena itu diperlukan pembentukan RPJPN untuk tahun 2025-2045.

Rencana ini dirancang sebagai landasan transformasi yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 untuk Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

RPJPN 2025-2045 juga menjadi acuan penting bagi visi, misi, dan program calon pemimpin dalam pemilihan umum agar setiap pemimpin yang terpilih memiliki panduan yang jelas dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Huruf g poin pertimbangan aturan tersebut, berbunyi, "RPJPN 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah."

Aturan ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, hingga perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.

Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Pasal 5 menguraikan lima sasaran utama yang menjadi indikator keberhasilan. Pertama, pendapatan per kapita ditargetkan setara dengan negara-negara maju, mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kedua, penurunan angka kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kepemimpinan dan pengaruhnya di dunia internasional, menjadikan negara ini sebagai aktor kunci di panggung global.

Keempat, peningkatan daya saing sumber daya manusia akan menjadi fokus utama, dengan investasi dalam pendidikan dan pelatihan. Terakhir, sasaran kelima adalah penurunan intensitas emisi gas rumah kaca menuju emisi nol bersih, sejalan dengan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Ringkasan aturan ini juga mencakup selayang pandang pembangunan Indonesia selama dua dekade, isu dan tantangan pembangunan mendatang, serta analisis terhadap perubahan pesat yang akan terjadi hingga 2045, termasuk perubahan demografi, geopolitik, teknologi, dan perubahan iklim.

Informasi lebih lengkap terkait Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dapat diakses melalui link JDIH Setneg.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement