REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil menyelamatkan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMI-B) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. PMI asal Jember, Jawa Timur, itu telah dipulangkan ke keluarganya pada Rabu (11/9/2024).
"Pada 11 September 2024, Kementerian Luar Negeri secara resmi menyerahterimakan PMI-B atas nama saudari SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur. SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi wilayah Riyadh," kata Kemlu RI dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Kemlu RI mengungkapkan, sejak pertama kali menerima informasi kasus SBB pada September 2023, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tingkat pertama.
Secara internal KBRI Riyadh membentuk tim advokasi beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
Dalam kurun 11 bulan, tim advokasi yang dibentuk KBRI Riyadh telah menghadiri 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali. Ada pula perwakilan yang berkunjung ke keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali.
"Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan saudari SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan tidak konsisten dengan hukuman selama setahun," kata Kemlu RI.
Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh, melalui koordinasi dengan pihak imigrasi, telah memulangkan SBB ke Tanah Air pada 8 September 2024. Dia kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Kemlu RI mengungkapkan, SBB adalah PMI bermasalah yang masuk ke Saudi secara ilegal pada 2022. Dia masuk dengan bantuan calo menggunakan visa kunjungan dengan sponsor warga negara Saudi. SBB kemudian dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Sepanjang 2024, Kemlu RI telah membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara). Mayoritas kasus terjadi di Malaysia. Saat ini Kemlu RI masih menangani 155 WNI terancam hukuman mati.